Dashcam atau kamera dashboard belakangan ini marak digunakan di mobil pribadi. Teknologi ini bisa merekam video perjalanan secara real time, sehingga setiap momen atau insiden yang terekam saat berkendara bisa ditampilkan secara akurat. Pertanyaannya, apakah rekaman video dashcam bisa dijadikan bukti pelanggaran?
Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, untuk rekaman video dashcam yang ada di kendaraan pribadi, sementara ini belum bisa dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran. Penyebabnya, belum ada undang-undang atau regulasi yang mengatur hal tersebut.
(Rekaman dashcam di mobil pribadi) belum bisa (dijadikan sebagai alat bukti). Aturan dan SOP-nya belum dibuat.
Video rekaman yang saat ini bisa dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran adalah video rekaman yang ada di dashcam mobil anggota, maupun kendaraan dinas. Hal itu terkait dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Hasil rekaman dari dashcam (mobil anggota, kendaraan dinas) bisa dijadikan bukti pelanggaran. Kita juga sudah me-launching ETLE mobile yaitu Helmet Cam, Dash Cam, dan Body Cam.
Sebagai informasi, ETLE mobile bisa bergerak dinamis, yakni mengikuti arah petugas ketika berpatroli. Kamera ETLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.
Ada 30 unit kamera ETLE mobile yang bakal digunakan Polda Metro Jaya. Perangkat ini terpasang pada badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam).
Kamera e-TLE mobile ini bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas, bahkan batas kecepatan kendaraan hingga truk over dimension and overload (ODOL).
Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 kamera ETLE statis serta 30 kamera ETLE mobile. Khusus ETLE mobile tersebut, memiliki fitur yang dapat menangkap pelanggaran batas kecepatan kendaraan (speed cam) dan batas muatan kendaraan (weight in motion).