Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh asal pencet dan harus mengikuti etika yang berlaku. Penggunaan klakson yang berlebihan dan tidak memperhatikan etika bisa jadi malah memancing emosi bagi pengendara lainnya. Bukan hanya itu, penggunaan klakson yang tanpa etika bisa saja menimbulkan konflik di jalan raya.
Ada beberapa aturan tentang penggunaan klakson di jalan raya yang baik dan benar.
Aturan penggunaan klakson yang pertama yakni gunakan klakson hanya pada saat dibutuhkan saja. Jangan menggunakan klakson secara berlebihan yang nantinya malah membuat emosi pengguna jalan lain. Berikutnya, gunakan klakson seminimal mungkin dan hanya digunakan pada saat kondisi mendesak. Lebih banyak gunakan sinyal high beam karena pengemudi lain akan fokus ke depan dan lebih sadar keberadaan kita melalui kontak mata meskipun pada siang hari.
Penggunaan klakson terhadap motor lebih disarankan mengingat banyak pengendara sepeda motor yang tidak aware dengan spion dan tidak menengok ke belakang terlebih dahulu pada saat akan berbelok atau berpindah jalur.
Jika Anda adalah pengguna mobil atau pemotor yang posisinya di titik blind spot kendaraan lain, bisa menekan klakson agar tercipta komunikasi. Begitu juga pada orang yang ingin menyeberang tiba-tiba, bisa juga menggunakan klakson. Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di rumah ibadah, lingkungan sekolah, atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka.
Aturan mengenai isyarat bunyi atau klakson sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson yang tertulis pada pasal 71:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.