Membeli mobil bekas adalah salah satu alternatif agar memiliki kendaraan berharga relatif lebih murah. Tapi, sesudah membelinya, jangan sampai lupa melakukan mutasi dan/atau balik nama.
Mutasi kendaraan, menurut penelusuran dari berbagai sumber, dilakukan jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota). Balik nama, di sisi lain, merupakan proses mengganti hak kepemilikan kendaraan.
Mutasi dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian balik nama. Namun, kalau mobil bekas yang diboyong masih berasal dari satu daerah domisili, pemilik terkini bisa langsung ke proses balik nama.
Keduanya penting agar tidak muncul potensi masalah dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Berikut paparan mengenai berbagai hal yang mesti diketahui sebelum mengurus mutasi maupun balik nama mobil bekas.
Syarat dan Prosedur Mutasi Mobil Bekas
Mutasi mobil bekas dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Syarat yang harus dibawa untuk pemilik atas nama pribadi tak terlalu banyak dan relatif mudah.
Ada juga mutasi untuk pemilik atas nama badan hukum maupun instansi pemerintah.
Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Nama Pribadi
Terdapat lima dokumen yang mesti disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, menurut situs NTMC Polri. Ini daftar lengkapnya:
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
-Hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)
-Kuitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10 ribu
-Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan Hukum
Korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas juga perlu membawa syarat – syarat di atas. Sebagai tambahan, ada tiga syarat lagi:
-Salinan Akte Pendirian plus Satu Lembar Fotokopi
-Keterangan Domisili
-Surat Kuasa bermaterai Rp10 ribu dengan tanda tangan pimpinan plus cap dari badan hukum tersebut.
Prosedur Mutasi Mobil Bekas
Proses mutasi mobil bekas sejauh ini masih harus dilakukan secara luring (offline). Belum disediakan proses daring (online) seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Terdapat enam langkah ketika Anda ingin memutasi kendaraan seken yang dibeli. Ini detail prosedurnya menurut situs NTMC Polri:
-Datang ke kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut diregistrasikan.
-Kendaraan mengikuti cek fisik bantuan, lakukan pembayaran dan hasilnya dilegalisir terlebih dahulu
-Mendaftarkan berkas – berkas ke loket bagian mutasi luar daerah
-Setelah berkas baru terbit, untuk kendaraan dari Samsat DKI Jakarta bisa mendaftarkannya ke bagian mutasi yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
-Setelah selesai, datang ke kantor Samsat dan mengambil fiskal serta arsip kendaraan
-Daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuan
Syarat dan Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Tentu saja, Anda pasti ingin dokumen – dokumen legal kendaraan seken yang Anda akuisisi berganti menjadi atas nama Anda. Untuk itu, Anda terlebih dahulu mesti melakukan balik nama STNK di kantor Samsat, kemudian balik nama BPKB Kepolisian Daerah (Polda).
Lalai melakukan balik nama dapat menimbulkan masalah ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Dokumen – dokumen yang diperlukan untuk balik nama sebenarnya amat umum. Semuanya bisa disiapkan dengan relatif mudah.
Menurut situs resmi Daihatsu Indonesia, terdapat lima dokumen yang mesti dibawa. Inilah rinciannya:
-Fotokopi kuitansi bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeli
-Fotokopi KTP pemilik baru beserta aslinya
-Fotokopi STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas)
-Fotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinya
-Fotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Samsat)
Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Tata cara balik nama mobil dari awal hingga akhir cukup panjang. Pembeli mobil bekas perlu melakukan balik nama STNK maupun BPKB di dua tempat berbeda.
Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat. Adapun balik nama BPKB dilaksanakan di Polda.
Alur Proses Balik Nama STNK
-Ke Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraan
-Menjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnya
-Menuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen – dokumen persyaratan
-Loket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat bakal meminta datang 2 – 5 hari lagi
-Kembali datang ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik nama
-Melakukan pembayaran di loket pembayaran
-Mendapatkan STNK atas nama pemilik terkini
Alur Proses Balik Nama BPKB
-Ke Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisik
-Petugas memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisi
-Menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB
-Mengambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan tanggal jadinya BPKB baru
-Kembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk penyerahan BPKB baru
-Saat dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTP
-Petugas memberikan BPKB baru.